Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN

Jumat, 10 Maret 2023 - 20:19:00 WIB
Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN
Cara lapor pajak online atau penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan melalui e-filing. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara Lapor Pajak Online menjadi pilihan bagi para wajib pajak yang tak ingin repot melakukan pelaporan secara manual, apalagi tak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak terdekat. 

Dengan kecanggihan teknologi saat ini, cara lapor pajak online khususnya untuk pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau disebut SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau djponline.pajak.go.id.

Mengutip hipajak.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak, baik perorangan (pribadi/individu) maupun badan (kelompok/perusahaan), untuk melaporkan pembayaran pajak.

SPT Tahunan dapat digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Penyampaian laporan SPT Tahunan diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap tahunnya. SPT pun terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Untuk batas waktu pelaporan SPT sendiri, mengutip 
pajak.go.id, SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi terhitung dari 1 Januari 2023 serta paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret 2023.

Jika lapor SPT pajak tahunan tidak tepat sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana dengan besarannya sesuai UU KUP, yakni sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Jika wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, maka diharuskan memiliki terlebih dahulu Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Fungsi EFIN adalah sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban terkait pajak, terutama ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling.

EFIN sendiri merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing:

1. Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”

2. Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, masukkan CAPTCHA yang tersedia, kemudian klik “Login”.

3. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih “e-Filing”

4. Pilih menu “Buat SPT”, kemudian ikuti arahan di laman tersebut serta mengIsi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

5. Setelah itu, isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN sesuai formulir 1721-A2

6. Kemudian isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN, dan BAGIAN C sesuai arahan. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota kemudian klik “Setuju”

7. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. 

8. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form:

1. Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”

2. Klik tab “Lapor”, kemudian klik logo e-Form PDF, lalu klik tab “Buat SPT”. 

3. Ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

4. Setelah itu, klik “Kirim Permintaan”

5. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline

6. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir

7. Lihat Foto Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah(djponline.pajak.go.id).

Itulah cara lapor pajak online melalui e-filing atau e-form di situs resmi djponline.pajak.go.id yang bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak yang kerepotan memberi laporan secara manual.  Selamat mencoba!

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut