Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digitalisasi Operasional Bantu E-Commerce Tumbuh Lebih Tangguh, Ini Alasannya! 
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membayar Tagihan Akulaku, Praktis dan Mudah!

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:03:00 WIB
Cara Membayar Tagihan Akulaku, Praktis dan Mudah!
Cara membayar tagihan Akulaku dengan praktis dan mudah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membayar tagihan Akulaku akan diulas pada artikel ini. Akulaku merupakan salah satu platform yang menyediakan layanan finansial.

Layanan ini memungkinkan penggunanya untuk membeli produk di berbagai platform e-commerce dan membayar belakangan atau dengan sistem cicilan.

Selain itu, bunga yang dikenakan pada platform ini relatif kecil dan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan jika pengguna berhasil melakukan pembayaran tepat waktu. Hal ini memberikan fleksibilitas dan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan.

Adapun salah satu fitur menarik Akulaku adalah batas kredit yang cukup besar hingga mencapai Rp15.000.000. Hal ini menjadikan Akulaku sebagai pilihan yang populer di kalangan banyak orang. 

Cara Membayar Tagihan Akulaku

Tagihan Akulaku dapat dibayar dengan berbagai cara, baik secara online maupun offline. Berikut cara membayar tagihan Akulaku: 

1. Melalui aplikasi Akulaku

- Buka aplikasi Akulaku 
- Pilih menu Keuangan 
- Pilih menu Tagihanku untuk menampilkan virtual account
- Pilih jenis tagihan yang akan dibayarkan 
- Klik Pelunasan Cepat untuk masuk ke menu pembayaran 
- Masukkan nominal pembayaran 
- Pilih metode pembayaran 

2. Melalui m-banking, ATM atau teller bank

Pengguna Akulaku dapat membayar tagihan Akulaku melalui m-banking, ATM, atau teller. Beberapa channel melalui bank di antaranya BCA, Bank Mandiri, BNI, Bank BRI, CIMB Niaga, Bank Danamon, PermataBank, dan Maybank.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut