Cara Membuat NIB Online, Perizinan Usaha Langsung Terbit Hanya Melalui Ponselmu
JAKARTA, iNews.id - Tak hanya sebagai tanda identitas, Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat memangkas proses pengurusan perizinan usaha lainnya. Cara membuat NIB online berikut bisa menjadi panduan untuk menerbitkan nomor izin tanpa harus mendatangi Dinas terkait.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki NIB secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, mengajukan penerbitan NIB ke Dinas terkait akan sangat berbelit-belit dan memakan banyak waktu. Maka dari itu, mengajukannya secara online melaluis Online Single Submission (OSS) adalah solusi yang paling efektif.
Dilansir dari laman resmi OSS, berikut ini adalah panduan cara membuat NIB secara online.
Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus mempunyai hak akses atau akun di OSS terlebih dahulu. Cara membuat akun di OSS adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs https://oss.go.id/
- Pilih Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil.
- Pilih salah satu dari dua jenis pelaku usaha, yaitu Perseorangan atau Badan Usaha.
- Isi formulir (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat amail, nomor telepon).
- Isi kode captcha lalu klik Daftar.
- Kamu akan menerima pesan masuk di alamat email yang telah trdaftar.
Buka pesan masuk tersebut lalu lakukan verifikasi dengan menekan tombol Aktivasi.
- Username dan password akan dikirimkan sebagai pesan balasan.
- Kamu telah mendapatkan hak akses ke OSS atau telah membuat akun.