Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Wanti-Wanti Kejaksaan hingga Kepolisian: Jangan Cari Masalah ke Orang Kecil, Itu Zalim!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:03:00 WIB
Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya
Cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. SKCK merupakan bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik atau tidak terlibat dalam kejahatan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya akan diulas dalam artikel ini. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik atau tidak terlibat dalam kejahatan menurut data kepolisian. 

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, atau melamar pekerjaan baik di sektor swasta maupun pemerintah.

Cara Membuat SKCK

Terdapat dua cara membuat SKCK, baik offline maupun online. Berikut caranya:

Pembuatan SKCK offline

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara langsung di Polsek dan Polres setempat. Prosesnya pun tidak memakan banyak waktu. Untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda harus mengurus SKCK di Polres (tingkat kabupaten/kota), bukan di Polsek.

Berikut tahapan mengurus SKCK offline:

- Lengkapi berkas yang diperlukan untuk membuat SKCK
- Datangi loket pengurusan SKCK di Polsek/Polres untuk mendaftarkan berkas yang telah disiapkan
- Isi formulir yang diminta petugas
- Pihak Polsek/Polres akan meminta kelengkapan berkas sebagai kelengkapan
- Sidik jari. Tahapan ini penting bagi Anda yang baru mengurus SKCK dan belum mempunyai rumus sidik jari. Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polsek/Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari
- Setelah proses sidik jari rampung, kumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. 
- Tunggu antrean untuk menunggu SKCK selesai

Pembuatan SKCK online

Selain bisa diurus langsung ke Polsek/Polres setempat, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Berikut tahapannya:

- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih 'Form Pendaftaran'
- Isi formulir, mulai dari Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
- Pada bagian 'Satwil', pilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
- Unggah foto sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut