Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Kamis, 13 April 2023 - 19:18:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. Digitalisasi semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan banyak hal, salah satunya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Namun demikian, pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama, yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp10 juta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut