Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Minggu, 31 Maret 2024 - 05:20:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 Juta belum banyak diketahui orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 Juta belum banyak diketahui orang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program penjaminan, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. 

Adapun, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan klaim atau dicairkan oleh peserta sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan peserta, di antaranya:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK
- Surat Keterangan Pensiun bagi yang memasuki usia pensiun
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
- Buku tabungan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut