Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Terdapat dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta, yakni secara offline dan online. Berikut rinciannya:
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Laman tersebut dapat diakses pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
- Lengkapi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), nomor handphone, alamat domisili, email aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi data diri dan mengunggah dokumen, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian.
- Peserta tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor yang didaftarkan.
- Jika sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.
- Bawa syarat dokumen asli untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan peserta sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code di kantor cabang.
- Isi data lengkap pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Setelah menerima notifikasi berhasil, tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Setelah nomor antrean disebut, peserta akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening peserta.
Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.
Editor: Aditya Pratama