Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dan Syaratnya
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign akan diulas dalam artikel ini. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang bisa dicairkan, bahkan tanpa harus keluar dari pekerjaan atau resign.
Ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 yang menghapuskan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
 
                                Sebelumnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan jika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam kasus peserta JHT telah meninggal dunia.
Meski begitu, syarat yang harus dipenuhi peserta JHT yang ingin mengambil sebagian saldo JHT adalah telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
                                        Adapun, peserta JHT yang telah memenuhi syarat tersebut dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign:
