Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang di Tebet, Siap Dorong Anak Muda Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:49:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta untuk mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta
- Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Apabila pensiunan, gunakan surat keterangan pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online. Semoga membantu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut