Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta untuk mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta
- Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Apabila pensiunan, gunakan surat keterangan pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online. Semoga membantu.
Editor: Aditya Pratama