Cara Mengetahui EFIN Pajak Jika Lupa untuk Login DJP Online, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id – Bagaimana cara mengetahui EFIN Pajak untuk login DJP Online penting untuk diketahui. Apalagi, EFIN dibutuhkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi.
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, yaitu sebuah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak. Fungsi utamanya adalah untuk memfasilitasi dan mengamankan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
Dengan menggunakan EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan transaksi elektronik atau e-Filing terkait pembayaran pajak, pengajuan laporan pajak, dan proses lainnya yang terkait dengan urusan pajak, serta sebagai alat autentikasi agar setiap transaksi e-Filing pajak dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Sedangkan e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online dan real time. Hal ini sudah dilakukan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Melansir laman resmi Klik Pajak, e-Filing sendiri merupakan metode pelaporan pajak tahunan yang digunakan Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time. Sistem ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan SPT tanpa harus datang langsung ke kantor pajak fisik.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online dan perubahannya dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, mencakup pedoman dan kebijakan terkait dengan penggunaan teknologi dalam pelaporan pajak online.
1) Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://pajak.go.id/. Wajib Pajak Badan harus membuat akun dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
2) Setelah berhasil mendaftar akun, Wajib Pajak Badan perlu mengisi formulir aktivasi EFIN yang tersedia di akun tersebut.
3) Setelah proses aktivasi, Wajib Pajak Badan akan diarahkan ke halaman EFIN dimana formulir pendaftaran dapat diunduh. Pastikan data yang dibutuhkan diisi dengan benar dan lengkap.
4) Terakhir, Wajib Pajak Badan perlu mencetak formulir tersebut. Selanjutnya, bawa formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
1. Untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
-Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan yang dapat digunakan jika NPWP belum diterbitkan.
-NPWP atau SKT atas nama pengurus perusahaan yang melakukan pengajuan EFIN.
-KTP bagi WNI, sedangkan untuk WNA menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-Surat kuasa atau dokumen yang menunjukkan bahwa pengurus yang melakukan pengajuan EFIN memiliki wewenang dari Wajib Pajak Badan untuk mewakili perusahaan.
2. Untuk Wajib Pajak Kantor Cabang
-NPWP atau SKT yang mencantumkan informasi khusus untuk kantor cabang yang melakukan pengajuan EFIN.
-NPWP atau SKT atas nama pengurus kantor cabang yang melakukan pengajuan EFIN.
-KTP bagi WNI, sedangkan untuk WNA menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-Surat resmi pengangkatan pimpinan kantor cabang yang bersangkutan.
-Surat kuasa atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengurus melakukan pengajuan EFIN memiliki wewenang dari Wajib Pajak Badan untuk mewakili kantor cabang.
Sanksi Tidak Lapor Pajak
Cara mengetahui EFIN pajak sangat penting karena ada denda keterlambatan dalam pelaporan SPT online Badan. Denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan oleh otoritas pajak ketika Wajib Pajak gagal melaporkan pajaknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Untuk Wajib Pajak diharapkan memahami dan mematuhi tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dapat menghindari denda keterlambatan
Berikut adalah rincian denda keterlambatan untuk SPT online Badan :
-SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) dikenai denda sebesar Rp100.000.
-SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenai denda sebesar Rp500.000.
-SPT Tahunan Badan dikenai denda sebesar Rp1.000.000.
Begitulah cara mengetahui EFIN Pajak. Jadi, jangan lupa untuk lapor pajak ya!
Editor: Puti Aini Yasmin