Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online
JAKARTA, iNews.id - Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah. Kamu bisa datang ke kantor cabang, bank kerja sama, atau melakukannya secara online melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik.
Nah, berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada akhir April 2022 lalu, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak harus menunggu usia 56 tahun untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria dalam pengajuan klaim, yakni:
Berikut ini, beberapa dokumen persyaratan klaim yang harus disiapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing kriteria:
Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, seperti:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)