Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sabtu, 21 Mei 2022 - 15:58:00 WIB
Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

6. PHK

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. Bukti PHK berupa (pilih salah satu):
- Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

7. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Paspor atau bukti identitas lainnya
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8. Cacat Total 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

9. Meninggal Dunia

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
d. KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
e. Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
f. Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
g. Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
h. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
i. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10. Klaim Sebagian JHT 10 Persen

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut