Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:13:00 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan perlu diketahui seorang pekerja baik setelah terkena PHK ataupun mengundurkan diri. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

- Laporkan terlebih dahulu ke perusahaan
- Jika sudah melapor, Tim HR akan memproses
- Anda harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung
- Anda bisa mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan tersebut

2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri

Cara ini bisa Anda pilih jika perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi. Simak tahapannya:

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar
- Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring
- Tunggu petugas melakukan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan Anda

3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

Selain melalui perusahaan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO. Simak tahapannya:

- Unduh aplikasi JMO 
- Registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki
- Klik JHT
- Jika muncul tanda centang, artinya status kepesertaan Anda masih aktif. Jika tidak, status kepesertaan Anda sudah tidak aktif

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut