Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah
Selain melalui perusahaan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO. Simak tahapannya:
- Unduh aplikasi JMO
- Registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki
- Klik JHT
- Jika muncul tanda centang, artinya status kepesertaan Anda masih aktif. Jika tidak, status kepesertaan Anda sudah tidak aktif
Untuk menonaktifkan, Anda bisa berkoordinasi dengan perusahaan agar penonaktifan bisa dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut tahapann menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online:
- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki
- Pilih perusahaan
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan
- Pilih ‘action’ dan pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’
- Konfirmasi penonaktifan dan selesai
Itu tadi ulasan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang perlu diketahui bagi seorang pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri. Semoga membantu dan selamat mencoba!
Editor: Aditya Pratama