Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Karyawan Perempuan MNC Financial Services
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:13:00 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan perlu diketahui seorang pekerja baik setelah terkena PHK ataupun mengundurkan diri. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

Selain melalui perusahaan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO. Simak tahapannya:

- Unduh aplikasi JMO 
- Registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki
- Klik JHT
- Jika muncul tanda centang, artinya status kepesertaan Anda masih aktif. Jika tidak, status kepesertaan Anda sudah tidak aktif

Untuk menonaktifkan, Anda bisa berkoordinasi dengan perusahaan agar penonaktifan bisa dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut tahapann menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online:

- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki 
- Pilih perusahaan 
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan 
- Pilih ‘action’ dan pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’ 
- Konfirmasi penonaktifan dan selesai

Itu tadi ulasan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang perlu diketahui bagi seorang pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut