Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Nomor Registrasi PPN/GST Facebook, Cek di Sini Langkah dan Memasukkannya!

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 21:27:00 WIB
Cara Nomor Registrasi PPN/GST Facebook, Cek di Sini Langkah dan Memasukkannya!
Informasi cara nomor registrasi PPN/GST Facebook (Foto: Freepik))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi cara nomor registrasi PPN/GST Facebook banyak dicari masyarakat. Pasalnya, hal ini dibutuhkan bagi seseorang yang ingin beriklan di grup Meta, seperti Facebook atau Instagram.

Seperti diketahui, Facebook menerapkan aturan pengenaan pajak untuk iklan mulai dari 1 September 2020. Adapun, nomor PPN yang dimaksud adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cek Cara Nomor Registrasi PPN

  • 1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • 2. Pilih kategori di laman apakah orang pribadi atau badan

  • 3. Masukkan NIK pada kolom yang tertera
  • 4. Ketik Nomor kartu keluarga pada kolom yang tertera
  • 5. Isi Captcha
  • 6. Cek kembali data yang dimasukkan dalam laman dan klik 'Cari'
  • 7. Nomor PPN akan muncul pada layar.

Lantas, Bagaimana Cara Menambah Nomor PPN pada Facebook?

Melansir laman Meta, berikut cara mengisi nomor PPN pada Facebook

  • -Buka pengaturan akun Anda di Meta Ads Manager. Anda mungkin diminta memasukkan kembali kata sandi Anda.
  • -Di bawah nomor PPN UE , klik menu tarik-turun negara lalu pilih negara Anda.
  • -Masukkan nomor PPN Anda.
  • -Klik Simpan perubahan .

Demikian informasi cara nomor registrasi PPN/GST Facebook. Selamat mencoba!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut