Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tiba di Pakistan, Disambut Presiden Asif Ali dan PM Shehbaz Sharif
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkeu Thomas soal PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan: Berilah Pak Prabowo Jadi Presiden Dulu 

Rabu, 25 September 2024 - 19:53:00 WIB
Wamenkeu Thomas soal PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan: Berilah Pak Prabowo Jadi Presiden Dulu 
Wamenkeu II Thomas Djiwandono menyebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto sebaiknya menjabat dan mendirikan kabinet sebelum memutuskan PPN jadi 12 persen. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono angkat suara soal kepastian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik jadi 12 persen pada tahun depan. Menurutnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto sebaiknya menjabat terlebih dahulu dan kemudian mendirikan kabinet sebelum membahas PPN 12 persen.

"Oke, sekali lagi PPN berilah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya, ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ucap pria yang akrab disapa Tommy ini dalam diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).

Tommy menambahkan, Prabowo sudah mengetahui bahwa tarif PPN memang naik sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Yang penting buat Bapak Presiden terpilih ini sudah terinform mengenai hal tersebut, dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada Kabinet yang terbentuk," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tergantung keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut