Catat! Ini 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Apa Saja?
Rabu, 10 Juli 2024 - 16:14:00 WIB

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," ujarnya.
"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," tutur dia.
Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT, kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.
Editor: Puti Aini Yasmin