Catat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Santunan Kematian 48 Kali Upah
BANDUNG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) membeberkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang menjadi peserta. Salah satunya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan santunan kematian tersebut, merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain memperoleh perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, pekerja yang meninggal berhak terima santunan kematian sebesar 48 kali upah.
"Jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anaknya," ungkap Zainudin dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).
Tidak hanya itu, peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pinjaman uang muka perumahan (PUMP).