Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Santunan Kematian 48 Kali Upah

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:55:00 WIB
 Catat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Santunan Kematian 48 Kali Upah
Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: dok SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Wholesale Business Director Bank BRI, Agus Noorsanto, mengatakan BRI Siap mendukung BP Jamsostek dalam menjangkau seluruh pekerja hingga daerah pelosok.

"Kerja sama ini diharapkan bisa mempermudah pekerja, gak usah datang ke kantor-kantor bank, cukup datang ke agen-agen kita yang letaknya rata-rata di pemukiman, dekat masyarakat sehingga mudah dijangkau," ungkap Agus Noosanto. 

Dia menjelaskan, pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah. Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera. 

"Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan," tutur Agus Noorsanto. 

Sementara itu, Pps Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Yogie Adam berharap, kolaborasi ini semakin memberikan kemudahan dan melengkapi beragam kanal pembayaran iuran dan menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada peserta hingga ke pelosok kelurahan di Kota Bandung.

"Kolaborasi bersama agen BRIlink diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pemberian perlindungan program Jamsostek, khususnya kepada tenaga kerja sektor UKM, informal atau bukan penerima upah, sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung bisa optimal," kata Yogie Adam.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut