Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TransJakarta di 3 Koridor Pagi Ini Telat hingga 30 Menit gegara Antrean Truk Kontainer di Grogol-Tomang
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Truk Obesitas Dilarang Melintas di 11 Ruas Tol Ini saat Libur Imlek!

Jumat, 09 Februari 2024 - 12:33:00 WIB
Catat! Truk Obesitas Dilarang Melintas di 11 Ruas Tol Ini saat Libur Imlek!
ilustrasi truk kelebihan muatan. (Foto: Sulaiman Lai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Dalam peraturan ini, sejumlah upaya dilakukan di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.

Menurut Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan.

Pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.

"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," ujar Lisye dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut