Cegah Kasus Covid-19 Naik, Bakal Ada Pengendalian Mobilitas di Libur Nataru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Langkah ini dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Nataru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan mengingat upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sampai saat ini sudah berjalan baik.
“Jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru. Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain, yakni Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” kata dia dalam keterangan, dikutip Rabu (27/10/2021).
Selain upaya pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes, Budi juga menginstruksikan para operator transportasi dapat memastikan kesiapan sarana transportasi massal, baik dari aspek keselamatan, kelaikan, kondisi kesehatan para SDM transportasi, dan aspek penting lainnya.
“Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu. Penghapusan cuti bersama demi mengantisipasi lanjakan kasus Covid-19.
“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.
Editor: Jujuk Ernawati