Tes PCR Penumpang Pesawat, Kemenhub: untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tes PCR yang diwajibkan bagi penumpang pesawat diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan karena pemerintah tidak lagi memberikan batasan jumlah penumpang pesawat untuk maskapai penerbangan.
Artinya, maskapai penerbangan dapat membawa penumpang pesawat dengan kapasitas 100 persen, namun semua penumpang wajib menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen
"Dengan tidak adanya pembatasan Kapasitas, kami mengetatkan syarat perjalanan dengan wajib tes PCR bagi penumpang. Ini sebenarnya salah satu cara untuk melihat apakah pola ini bisa kita terapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 tetap terkendali, tidak seperti kejadian libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya," ujar Adita dalam konferensi pers, melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Menurut dia, hal itu diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021, yang merupakan langkah pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang natal dan tahun baru.