Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Batasi Perjalanan Internasional di Bandara Soetta dan Sam Ratulangi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatasi perjalanan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, mulai hari ini.
Kebijakan pembatasan pintu masuk internasional melalui transportasi udara di kedua bandara internasional itu, untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 baru, termasuk varian Mu (B.1.621).
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku di dua bandara saja yaitu Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Sam Ratulangi Manado," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Menurut dia, Angkasa Pura I, lanjutnya, senantiasa meningkatkan pengetatan dan konsisten dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya, termasuk Bandara Sam Ratulangi.