Cerita Bos OJK Pernah Kena Teror Debt Collector, kok Bisa?
JAKARTA, iNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pernah diteror oleh debt collector dengan 'nomor cantik'. Hal itu dikarena tunggakan paylater.
Menurut Friderica tunggakan paylater tersebut bukanlah milik dirinya. Namun, milik orang lain yang menjadikan nomornya sebagai emergency contact.
"Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sambutannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Kiki ini mengaku sering dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang identik ‘cantik'. Ia merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitar dia.
Lantas bagaimana kelanjutannya? Klik halaman selanjutnya>>
"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," tutur Kiki.
Kiki juga menemukan banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.
“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka nggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuhnya.
Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.
Editor: Puti Aini Yasmin