Citilink Tunda Bagasi Berbayar, Lion Air Jalan Terus
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengkaji penerapan mengenai ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Udara No 185/2015 terkait standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, kajian dilakukan supaya terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan mas kapai penerbangan.
“Kajian ini juga menindaklanjuti masukan dari Komisi V DPR yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Ini supaya sosialisasinya bisa tersampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat hendaknya mendapat sosialisasi yang tepat dan detail perihal kesiapan membawa bagasi.
“Sekarang bisa dipantau lewat online dan aplikasi kebutuhan bagasi kita berapa. Dan detail tarifnya, ini yang masyarakat belum tahu banyak, makanya perlu sosialisasi,” pungkas dia.
Editor: Rahmat Fiansyah