Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Minuman Berpemanis bakal Diterapkan Tahun Depan, Bagaimana Dampaknya terhadap Emiten Konsumer?

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:37:00 WIB
Cukai Minuman Berpemanis bakal Diterapkan Tahun Depan, Bagaimana Dampaknya terhadap Emiten Konsumer?
Pemberlakuan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan disebut akan berdampak pada sejumlah emiten konsumer. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik 6 persen pada 2025 menjadi Rp244 triliun. Untuk mencapai target tersebut, salah satu upaya yang akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). 

Pungutan cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga saat ini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya. 

Namun, pungutan cukai MBDK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 dalam pasal 4 ayat 6.

Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren menuturkan, pemberlakuan aturan baru tersebut memang akan berdampak pada sejumlah emiten konsumer seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di mana keduanya memiliki produk yang terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30 persen dan 15-20 persen dari total pendapatan.

“Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai,” ujar Edi dalam risetnya dikutip, Kamis (22/8/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut