Daftar 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Diganti Skema Gaji Tunggal
JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dihapus jika sistem single salary atau gaji tunggal diberlakukan. Apa saja?
Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, konsep gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS jadi salah satu bahasan prioritas di tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024. Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ucap Suharso, Senin (11/9/2023).
Desain gaji tunggal merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan
Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang jika sistem gaji tunggal diberlakukan? Melansir dari berbagai sumber pada Selasa (12/9/2023) berikut ulasannya.
Tunjangan kinerja (Tukin) memiliki besaran yang berbeda-beda bergantung kepada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan. Pada level pemerintah pusat, tukin terbesar diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aturan soal tukin PNS DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.
Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.
Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Ini rinciannya.
- Eselon IA: Rp5.500.000.
- Eselon IB: Rp4.375.000.
- Eselon IIA: Rp3.250.000.
- Eselon IIB: Rp2.025.000.
- Eselon IIIA: Rp1.260.000.
- Eselon IIIB: Rp980.000.
- Eselon IVA: Rp540.000.
- Eselon IVB: Rp490.000.
- Eselon VA: Rp360.000.
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.
Demikian informasi daftar tunjangan PNS yang bakal dihapus jika gaji tunggal diberlakukan. Semoga menjadi tambahan informasi untuk kalian ya!
Editor: Puti Aini Yasmin