Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2023, Cek Rinciannya

Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:18:00 WIB
Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2023, Cek Rinciannya
Anggota polisi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400


5. Perwira Tinggi (Golongan 5)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Kinerja Anggota Polisi

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018. 

Berikut rincian penghasilan tunjangan kinerja anggota polisi:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000

Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut