Daftar Harga Pertamax Terbaru, Paling Mahal di 3 Provinsi Ini
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax per 1 Oktober 2022.
Harga Pertamax turun sebesar Rp600 dari Rp14.500 per liter menjadi Rp13.900 per liter, berlaku di 10 provinsi, yaitu Aceh, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan NTT.
Sedangkan Harga Pertamax di 11 provinsi turun menjadi Rp14.200 per liter, antara lain di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara harga pertamax paling mahal sebesar Rp14.500 per liter berlaku di tiga provinsi ini, yaitu Riau, Kepulauan Riau dan Bengkulu.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020," bunyi info dari website resmi Pertamina, Rabu (5/10/2022).