Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI bakal Tanggung Seluruh Biaya Pemakaman Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap Biaya Pembuatan SIM Online

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:36:00 WIB
Daftar Lengkap Biaya Pembuatan SIM Online
Biaya pembuatan SIM online. Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa dipilih masyarakat dalam rangka pemenuhan dokumen berkendara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya pembuatan SIM online menjadi informasi yang cukup banyak dicari masyarakat. Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa dipilih masyarakat dalam rangka pemenuhan dokumen berkendara.

Pembuatan SIM online dinilai lebih praktis karena tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk mengajukan permohonan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan platform digital yang dapat diakses dengan mudah untuk masyarakat melalui handphone ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM online. Meski pendaftaran secara online, peserta harus tetap mengikuti tahapan yang perlu dilakukan secara offline.

Biaya Pembuatan SIM Online 

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Yang perlu diingat, biaya tersebut tidak termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan. Berikut daftarnya:

- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut