Daftar Lengkap Biaya Pembuatan SIM Online

JAKARTA, iNews.id - Biaya pembuatan SIM online menjadi informasi yang cukup banyak dicari masyarakat. Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa dipilih masyarakat dalam rangka pemenuhan dokumen berkendara.
Pembuatan SIM online dinilai lebih praktis karena tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk mengajukan permohonan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan platform digital yang dapat diakses dengan mudah untuk masyarakat melalui handphone ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM online. Meski pendaftaran secara online, peserta harus tetap mengikuti tahapan yang perlu dilakukan secara offline.
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Yang perlu diingat, biaya tersebut tidak termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan. Berikut daftarnya:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000