Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK, Aman, Praktis dan Cepat Cair 2023

Selasa, 26 Desember 2023 - 05:00:00 WIB
Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK, Aman, Praktis dan Cepat Cair 2023
ilustrasu pinjol (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Cari tahu daftar pinjol legal bunga rendah yang terdaftar di OJK. Pinjaman online telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer dalam era digital ini karena menyediakan kemudahan bagi orang-orang yang membutuhkan dana tambahan praktis.  

Berbagai platform pinjaman online menawarkan proses yang lebih mudah dan cepat dalam proses pengajuan pinjaman, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke bank atau lembaga keuangan tradisional.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman, diantaranya meliputi tingginya suku bunga, biaya tambahan yang mungkin tersembunyi, dan risiko keamanan data.

Oleh karena itu, penting bagi individu untuk membaca syarat dan ketentuan dengan teliti serta pastikan platform yang dipilih adalah lembaga keuangan yang sah dan terpercaya.

Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK

  • 1. Kredit Pintar

Salah satu pinjol yang terdaftar di OJK adalah kredit pintar. Mereka menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang bersaing. Kredit pintar menyediakan pinjaman dengan besaran antara Rp2 juta hingga Rp10 juta, jangka waktu pengembalian dapat berkisar mulai dari 6-12 bulan.

Pinjaman tersebut diberikan bunga pinjaman yang rendah yakni 0,83 persen per bulan. Peminjam dapat memilih periode pengembalian yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.

  • 2. Akulaku

Platform e-commerce ini juga menyediakan layanan pinjaman online yang diawasi dan telah terdaftar di OJK. Aplikasi ini banyak digunakan sebagian masyarakat yang memerlukan dana darurat dengan mencari opsi pinjaman online yang legal dan transparan.

Akulaku menawarkan bunga rendah sebesar 0,88 persen per bulan yang besaran pinjamannya Rp2 juta sampai Rp10 juta. Adapun opsi yang cukup panjang untuk mengembalikan pinjaman yaitu selama 6-12 bulan.

  • 3. Jenius Flexi Cash

Jenius Flexi Cash adalah salah satu produk pinjaman online yang disediakan oleh Bank BTPN melalui aplikasi Jenius.  Dengan bunga pinjaman yang berkisar antara 1,75 persen hingga 2,25 persen per bulan dan tenor mencapai 36 bulan.

Jenius Flexi Cash memberikan opsi yang fleksibel untuk debitur. Beberapa keunggulan yang didapatkan, seperti bunga yang rendah dan bebas biaya administrasi. Pilihan nominal pinjaman mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.

  • 4. Kredivo

Daftar pinjol legal bunga rendah yang terdaftar di OJK lainnya adalah kredivo, salah satu platform fintech yang menyediakan pinjaman dengan proses cepat bagi pengguna yang membutuhkan solusi keuangan instan. 

Aplikasi ini memberikan batas pinjaman hingga Rp30 juta dan tenor pengembalian mencapai 12 bulan. Kerja sama kredivo dengan sejumlah e-commerce memungkinkan pengguna untuk lebih mudah melakukan pembelian barang online secara kredit. 

  • 5. Dana Cepat

Dana cepat menawarkan bunga yang relatif rendah dari 0,9 persen per bulan. Hal itu menjadi keuntungan besar bagi peminjam.

Kemudian, memberikan fleksibilitas dengan batas nominal pinjaman mulai dari Rp2 juta - Rp10 juta. Jangka waktu pengembalian cukup beragam untuk pengaturan pembayaran, yakni tersedia selama 6-12 bulan.

  • 6. Tunaiku

Melansir dari okezone, tunaiku memiliki izin dari OJK dengan bunga pinjaman yang diberikan sekitar 1 persen per bulan. Pilihan nominal pinjamannya mulai dari Rp2 juta - Rp10 juta, jangka waktu pengembalian pinjaman dapat dipilih dalam rentang 6-12 bulan.

Demikianlah refensi daftar pinjol legal bunga rendah yang terdaftar di OJK. Selalu lakukan riset dan perbandingan dengan cermat terhadap layanan pinjaman online yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut