OJK Ungkap Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa banyak masyarakat menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk berjudi online.
Ketua Satgas PASTI OJK, Sardjito, mengatakan hal tersebut didapatkan berdasarkan temuan dan pengaduan dari masyarakat yang terjerat pinjol. Sebagian korban mengaku tergiur meminjam uang dari pinjol karena tergoda dengan tawaran judi online.
Hal itu, lanjutnya, judi sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan alias gampang.
“Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat maunya cari uang dengan cara paling gampang,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).
Adapun, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.