Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi
Advertisement . Scroll to see content

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:13:00 WIB
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online
OJK mengungkapkan banyak masyarakat Indonesia terjerat pinjol karena Judi Online. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa banyak masyarakat menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk berjudi online.

Ketua Satgas PASTI OJK, Sardjito, mengatakan hal tersebut didapatkan berdasarkan temuan dan pengaduan dari masyarakat yang terjerat pinjol. Sebagian korban mengaku tergiur meminjam uang dari pinjol karena tergoda dengan tawaran judi online

Hal itu, lanjutnya, judi sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara instan alias gampang.

“Faktanya, banyak sekali orang pinjol untuk judi online. Masyarakat maunya cari uang dengan cara paling gampang,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Adapun, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut