Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Evaluasi SEA Games 2025, Erick Thohir Beri Jawaban Tak Terduga
Advertisement . Scroll to see content

DAMRI Diduga Abaikan Hak Karyawan, Gaji Tak Dibayar 5-8 Bulan

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:22:00 WIB
DAMRI Diduga Abaikan Hak Karyawan, Gaji Tak Dibayar 5-8 Bulan
Perum DAMRI diduga tak bayar gaji karyawan selama beberapa bulan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi darat, Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) diduga mengabaikan hak-hak karyawan selama masa pandemi Covid-19. Karyawan alih daya maupun tetap melapor tidak menerima upah selama 5-8 bulan hingga dipotong dan dibayarkan di bawah batas minimum.

Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan, manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir mungkin juga tidak mengetahui ada pengabaian hak-hak karyawan DAMRI baik di pusat maupun daerah.

"DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu(16/6/2021).
 
Karyawan juga kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen DAMRI. Hal tersebut karena ketua serikat pekerjanya telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut