DAMRI Diduga Abaikan Hak Karyawan, Gaji Tak Dibayar 5-8 Bulan
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ini adalah masalah serius. Dia menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerja, padahal DAMRI merupakan perusahaan pelat merah.
Ini Tiga Formula Baru yang Menentukan Besaran Gaji PNS
Dia pun telah melaporkan kasus ini kepada DPR. Dia meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil DAMRI dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah pembayaran upah yang tidak tuntas.
“Kami sudah bicara dengan DPR untuk dibentuk RDPU. Sebab DAMRI sebagai BUMN transportasi darat telah melakukan pengabaian hak-hak buruh,” ucapnya.
Selain itu, dia berencana membawa isu karyawan DAMRI ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO pun dikabarkan akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Editor: Jujuk Ernawati