Danantara bakal Kelola Holding Investasi dan Operasional, Begini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan mengelola dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Melansir Daftar Inventaris Masala (DIM) RUU BUMN, Holding Investasi diatur dalam BAB 1D RUU BUMN. Pada Pasal 3F, Holding Investasi didirikan oleh Menteri dan Danantara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.
"Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas," tulis Pasal 3AC ayat (3), dikutip, Selasa (4/2/2025).
Pada beleid tersebut juga dijelaskan bahwa Holding Investasi berwenang untuk melakukan tindakan, di antaranya menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, melakukan pengelolaan dividen BUMN, serta melakukan pemberdayaan aset.
Selain itu, Holding Investasi juga berwenang untuk memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan.
Selanjutnya, Holding Investasi juga berwenang mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding.
Pada Pasal 3AE disebutkan, Pengurus Holding Investasi sendiri terdiri Dewan Direksi dan Komisaris. Dewan direksi terdiri dari 1 Direktur Utama dan 1 atau lebih anggota Direksi. Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional.
Sedangkan dewan komisaris terdiri atas 1 komisaris utama, 1 anggota dewan komisaris, dan 1 anggota komisaris independen. Komisaris Utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN, anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur Profesional. Perwakilan Kementerian BUMN dimaksud adalah Wakil Menteri atau Pegawai Eselon 1.
Sementara itu, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya. Kegiatan holding nantinya akan dilakukan oleh Danantara.
Editor: Aditya Pratama