Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Pengamat Soroti Tugas dan Fungsi
Advertisement . Scroll to see content

Pembentukan Danantara Diatur dalam RUU BUMN yang Sepakat Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 - 17:52:00 WIB
Pembentukan Danantara Diatur dalam RUU BUMN yang Sepakat Dibawa ke Paripurna
Rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR sepakat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna mendatang. Dalam aturan itu, legislator sepakat mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara

Hal ini disampaikan Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo saat membacakan laporan panja.

Dalam laporan itu, terdapat sejumlah poin yang disepakati Panja. Pertama, terkait penyesuaian dan perluasan definisi BUMN. Tujuannya, untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko saat membacakan laporan panja.

Lalu, pria yang akrab disapa Eko Patrio itu menyampaikan, RUU BUMN mengakomodir pembentukan Danantara beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hinhga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.

"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran BUMN," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut