Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!
Advertisement . Scroll to see content

Danareksa Ungkap Nasib 15 BUMN Sakit yang Jadi Pasien PPA

Rabu, 03 April 2024 - 08:00:00 WIB
Danareksa Ungkap Nasib 15 BUMN Sakit yang Jadi Pasien PPA
Danareksa menilai jumlah BUMN yang menjadi pasien PPA akan berkurang, dengan pilihan dilikuidasi atau dimerger. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mencatat masih ada 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap penyehatan. 

Meski begitu, Yadi menilai jumlah BUMN yang menjadi ‘pasien’ PPA bakal berkurang. Pilihannya, bisa ditutup alias dilikuidasi atau digabungkan (merger). 

“Kalau saya sih melihatnya umumnya akan berkurang, pasti berkurang, either ditutup atau dimerger,” ujar Yadi saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, dikutip, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, sejumlah perusahaan pelat merah itu dirujuk sejak akhir 2020 dan tergolong cukup lama menjadi ‘pasien’ PPA, sehingga diperlukan percepatan penyehatan. 

“Tapi kalau mau detilnya mungkin ke PPA, tapi kalau dari sisi kita arahan Danareksa, harus ada percepatan. Karena kan udah lama ya ditangani di sana, diserahkan ke kita 2020 akhir, anggaplah 2021 dan sudah melewati up and down, covid-nya udah selesai juga,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BUMN, yakni suatu proses hukum dimana pengadilan melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. 

Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Krediturnya. Kendati begitu, Yadi tidak merinci lebih jauh soal hal ini. 

“Ada proses PKPU, kan PKPU maksimum menurut UU 270 hari, 270 hari memberikan waktu yang cukup untuk memberikan proposal perdamaian, tapi kalau dirasa proposal perdamaian nggak perlu diteruskan lagi ya sudah lah, enggak usah nunggu sampai 270, kan 270 lama juga hampir 1 tahun,” ucapnya. 

Berikut daftar 15 BUMN yang menjadi pasien PPA:

1. PT Barata Indonesia (Persero)

2. PT Boma Bisma Indra (Persero)

3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

6. PT Djakarta Lloyd (Persero)

7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

8. PT Persero Batam

9. PT Inti (Persero)

10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)

11. PT Indah Karya (Persero)

12. PT Amarta Karya (Persero)

13. PT Semen Kupang (Persero)

14. PT Primissima (Persero)

15. PT PANN Pembiayaan Maritim

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut