Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

Data Bocor, Tokopedia Digugat ke PN Jakpus

Kamis, 07 Mei 2020 - 09:23:00 WIB
Data Bocor, Tokopedia Digugat ke PN Jakpus
Tokopedia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan e-commerce, Tokopedia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Kuasa Hukum KKI, Akhmad Zainuddin menilai, Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik telah melakukan kesalahan yang menyebabkan kebocoran data pribadi pengguna platform.

"Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," katanya, Kamis (7/5/2020).

Dia mengatakan, Tokopedia diduga melanggar Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 1 angka 22 PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik," kata Zainuddin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut