Data Pribadi Marak Dijual di Medsos, Pengamat: Kita Enggak Punya Regulasinya
“Kita enggak ada Undang-undang untuk data pribadi, kan belum ada. Ya jadi enggak bisa diapa-apain,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021), di Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut tentu akan merugikan banyak pihak. Misalnya, dipakai untuk menipu orang banyak.
“Yang jelas akan ditelponin banyak orang, entah ditipu atau dipakai nipu, dan sebagainya. Karena kan datanya jadi kembali bisa diatur oleh penipu-penipu itu,” ujar Agus.
Sementara itu, dia menjelaskan, sebenarnya Undang-undang yang mengatur data pribadi sudah diusulkan. Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sempat ditargetkan selesai akhir tahun lalu, namun sampai saat ini belum juga disahkan.
Editor: Jujuk Ernawati