Dear Pencari Kerja, Begini Cara Bikin Kartu Kuning Secara Offline dan Online
JAKARTA, iNews.id - Kartu kuning dibutuhkan ketika melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun beberapa perusahaan swasta juga meminta pelamar kerja melampirkan kartu kuning.
Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini disebut juga kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu ini mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Lantas, bagaimana cara membuat atau mendapatkan kartu kuning?
Para pencar kerja bisa mendapatkan kartu kuning secara offline maupun online. Jika Anda ingin mengurusnya secara offline, siapkan dokumen, seperti:
Setelah semua berkas siap, berikut ini cara membuatnya: