Dear Penumpang, Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Naik
Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) sebelumnya berharap ada penyesuaian atau kenaikan tarif bagi angkutan penyeberangan. Mereka meminta penyesuaian tarif di atas 10 persen.
“Berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kami komunikasi menggelar forum diskusi dan kita sepakat mengusulkan kenaikan tarif di kisaran 11 persen,” tutur Ketua INFA Julius Adravida Barata pada Focus Group Discussion (FGD).
Menurut Barata, usulan penyesuaian tarif itu mengingat tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
“Ini belum lagi, biaya lain-lain,” ucap Barata.
Editor: Jujuk Ernawati