Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut PLN Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Pembangkit Listrik EBT Milik Indonesia yang Diakui Dunia, Apa Saja?

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:56:00 WIB
 Deretan Pembangkit Listrik EBT Milik Indonesia yang Diakui Dunia, Apa Saja?
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Kamojang, di Garut, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dikelola PLN. (Foto: dok PLN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) telah menyalurkan 511.892 megawatt hour (MWh) listrik hijau melalui layanan sertifikat energi baru terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC) kepada lebih dari 160 pelanggan bisnis dan industri hingga Juni 2022.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan energi yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit listrik berbasis EBT yang diverifikasi oleh sistem tracking internasional, APX TIGRs yang berlokasi di California, Amerika Serikat.

Menurut dia, saat ini Indonesia memiliki 3 pembangkit listrik EBT yang dikelola PLN dan terdaftar di APX, yaitu: 

- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Garut, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan kapasitas 140 MW
- PLTP Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara yang memiliki kapasitas 80 MW 
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru, Pinrang, Sulawesi Utara, dengan kapasitas 130 MW
 
"Pelanggan yang lokasinya terpisah dari pembangkit listrik EBT tersebut dimungkinkan juga menikmati layanan REC," kata Darmawan, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dia pun mengapresiasi dukungan para pelanggan PLN yang telah mendukung program transisi energi bersih dengan memanfaatkan REC.Hal ini menjadi bukti kian tingginya kepedulian pelanggan PLN terhadap penggunaan energi ramah lingkungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut