Desak Pembatalan Permenaker No.2/2022, KSPI: Kalau Buruh Kena PHK, Mau Makan Apa?
JAKARTA, iNewsid – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pembatalan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker No 2/2022 yang diterbitkan pada 4 februari 2022 telah menulai kontroversi karena mengatur pencairan dana JHT dilakukan secara menyeluruh saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan Pemenaker No.2/2022 tidak tepat di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu akibat dampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi dan daya beli buruh masih terpukul akibat dampak pandemi Covid-19.
"Ketika buruh mengalami PHK, JHT menjadi andalan para buruh untuk bertahan hidup. Kalau buruh kena PHK di kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, lalu mereka mau makan apa?" ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (12/2/2022).