Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing
Advertisement . Scroll to see content

Desak Pembatalan Permenaker No.2/2022, KSPI: Kalau Buruh Kena PHK, Mau Makan Apa?

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:15:00 WIB
Desak Pembatalan Permenaker No.2/2022, KSPI: Kalau Buruh Kena PHK, Mau Makan Apa?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNewsid – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pembatalan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Permenaker No 2/2022 yang diterbitkan pada 4 februari 2022 telah menulai kontroversi karena mengatur pencairan dana JHT dilakukan secara menyeluruh saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan Pemenaker No.2/2022 tidak tepat di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu akibat dampak pandemi Covid-19. 

Menurut dia, tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi dan daya beli buruh masih terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. 

"Ketika buruh mengalami PHK, JHT menjadi andalan para buruh untuk bertahan hidup. Kalau buruh kena PHK di kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, lalu mereka mau makan apa?" ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (12/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut