Desak Pembatalan Permenaker No.2/2022, KSPI: Kalau Buruh Kena PHK, Mau Makan Apa?
Dia mengungkapkan, meski saat ini kondisi ekonomi sudah mulai membaik, akan tetapi secara daya beli dan purchasing power masih terpukul.
Itu sebabnya, banyak buruh yang terancam PHK, karena banyak sektor yang belum pulih dari dampak ekonomi. Apalagi aktivitas perekonomian juga belum sepenuhnya berjalan normal.
“Apakah mereka menghitung berapa besar kerugian, masih ada yang kena PHK, JHT itu pertahanan terakhir bagi buruh yang kena PHK. Menteri ini (Ida Fauziyah) tahu gak kalau buruh kena PHK, lalu JHT-nya belum bisa diambil, apakah ada JKP (jaminan Kehilangan pekerjaan),” kata Said.
Dia menjelaskan, KSPI menilai tidak semua pekerja memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.
“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila kena PHK, misalnya di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tutur Said.
Dengan begitu, KSPI mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2022 dan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.
Editor: Jeanny Aipassa