Diduga Palsukan Dokumen, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Dicabut Sementara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Seluruh eksportir tersebut diduga memanipulasi dokumen ekspor, khususnya jumlah benih yang diekspor.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tersebut tetap boleh berjalan.
Antam menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, izin eksportir ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam, Rabu (23/9/2020).
Dia mengatakan, selisih rata-rata jumlah BBL yang dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan mencapai 1,12 juta benih. Jumlah ekspor yang melebihi aturan berbeda-beda dari tiap eksportir. Bahkan, ada satu eksportir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.