Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 94 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terlibat Gratifikasi, BEI Pecat 5 Karyawan

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:40:00 WIB
Diduga Terlibat Gratifikasi, BEI Pecat 5 Karyawan
Bursa Efek Indonesia pecat 5 karyawan yang diduga terima gratifikasi. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 5 orang karyawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Kabar itu terungkap dalam sebuah surat yang beredar di ruang media/press room. 

Surat tertanggal Agustus 2024 itu menuliskan kabar pemecatan sekaligus alasan di balik hal itu.
Manajemen BEI tidak secara spesifik mengomentari hal tersebut. Namun, pihaknya menegaskan komitmennya terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG), sekaligus Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Dalam surat yang ditulis di Jakarta itu tersaji informasi bahwa 5 orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan itu diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” bunyi surat tersebut.

Surat tersebut juga menunjukkan praktik ini telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliar per emiten.

“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” kata surat tersebut.

Diduga Libatkan OJK
Surat tersebut juga menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut bermain dalam proses tersebut.

“Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,” tulis surat tersebut.

Dalam surat juga tertulis bahwa setelah PHK ini juga belum diketahui tindaklanjut proses hukum yang dilakukan bursa.

“Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan tindaklanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara yang tidak sesuai,” kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut