Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timnas Indonesia U-17 Dibantai Brasil 0-4, Begini Reaksi Erick Thohir
Advertisement . Scroll to see content

Difitnah Punya Banyak Istri, Erick Thohir Lapor Faizal Assegaf ke Mabes Polri

Jumat, 26 Agustus 2022 - 21:03:00 WIB
Difitnah Punya Banyak Istri, Erick Thohir Lapor Faizal Assegaf ke Mabes Polri
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content
 
Dia menjelaskan, Erick Thohir fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.

"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ujar Ifdhal. 
 
Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu. “Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” tutur Ifdhal.

Ifdhal Kasim Mahmuddin. (Foto: Istimewa)
Ifdhal Kasim Mahmuddin. (Foto: Istimewa)


 
Dia mengungkapkan, langkah hukum melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.

Apa yang dilakukan Faizal Assegaf itu, lanjut Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE. 

“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut