Digunakan 68 Juta Rakyat Indonesia, Perputaran Dana Pinjol Capai Rp260 Triliun
Jumat, 15 Oktober 2021 - 21:01:00 WIB
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tutur Johny.
Dia menjelaskan, Kemkominfo telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi Kemkominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat disaat bersamaan penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam semua tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar,” papar Johny.
Editor: Jeanny Aipassa