Digunakan 68 Juta Rakyat Indonesia, Perputaran Dana Pinjol Capai Rp260 Triliun
Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut, Jokowi memberikan tiga perintah atau arahan tefas terkait pemberantasan pinjol ilegal, yaitu:
1. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penyelenggara sistem online untuk penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Meningkatkan 107 pinjol yang telah terdaftar resmi dalam website di bawah tata kelola OJK.
2. Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, YouTube dan Instagram serta di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius yang tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK,” katanya.
3. Polri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.