Dinilai Tergesa-gesa, APBI Minta Menteri ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

APBI-ICMA mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum ke-4 ayat a, yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
APBI juga membeberkan rekomendasi kepada pemerintah terkait hal ini. Pertama, lerlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya. Kedua, perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap kuartal).
"Besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat. DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer," ucap Pandu.
Ke depannya, PLN juga perlu lebih fleksibel untuk mengambil batu bara di luar kualitas yang dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending.
Lalu, perhitungan kebutuhan batu bara harus dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman).
"Dalam jangka panjang, jika terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batu bara dari bagian pemerintah dalam bentuk in kind," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama