Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota

Selasa, 06 Agustus 2019 - 19:30:00 WIB
Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota
Ojek online. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Perluasan area dari kebijakan itu dilakukan mulai Kamis (8/8/2019).

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub akan memperluas area hingga 180 kabupaten/kota kebijakan tersebut bisa menjangkau 82 persen dari total 220 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Pertama kita uji coba di 5 kota, kemudian sekarang sudah hampir 40 persen, besok rencananya Kamis 82 persen kota mulai berlaku," kata dia di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Sejauh ini, kata Yani, tidak ada hambatan yang berarti dalam penerapan aturan tarif ojol. Aplikator hanya perlu melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem di wilayah-wilayah yang sudah diatur.

"Mereka harus menyesuaikan algoritma di aplikasi mereka, sehingga melakukan itu bertahap," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut